Ternyata Nafkah Istri dan Uang Belanja Itu Berbeda, Para Suami Bacalah!
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Banyak
orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada
istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja.
istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja.
Namun, tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua
hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya
kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang
diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.
Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)
Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah
kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah)
yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim:
2137)
Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang
suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah
istri).
Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan
nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada
istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan
cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)
Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah dengan cara bersyukur untuk
setiap rizki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin,
seperti yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam saat
Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)
Nah, untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah
istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh
mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun
lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang
diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan
keluarga. Aamiin...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya